Peraturan

Peraturan Scouneta
Diperbaharus pada Mubes 2012

1. Anggota wajib menjaga nama baik Gerakan Pramuka, Gugus Depan, dan Ikatan Keluarga Scouneta.
2. Anggota menghadiri kegiatan yang diadakan sesuai dengan petunjuk dari kegiatan.
3. Anggota diperbolehkan tidak hadir dengan izin yang jelas.
4. Ketidakhadiran anggota lebih dari 3 kali tanpa pemberitahuan yang jelas dianggap anggota mengundurkan diri (dibuktikan dengan buku absensi.
5. Setiap regu harus mencapai kuota 50% dari anggotanya (yakni minimal 4 orang dari 8 orang) untuk diperbolehkan mendapat materi dan mengikuti sayembara.
6. Setiap minggu peserta membayar iuran rutin kepada Dewan Galang untuk kemudian dianggap sebagai dana bersama di samping iuran regu.
7. Setiap berkegiatan kepramukaan, anggota harus mengenakan seragam pramuka lengkap (sesuai dengan kesepakatan) atau PDL dalam situasi tertentu. Atau minimal mengenakan scraft untuk mengadakan kegiatan dengan pakaian bebas.
8. Setiap pertemuan anggota wajib hadir dengan membawa Kartu Tanda Anggota, buku SKU, buku SKK, dan buku Penghargaan.
9. Anggota dilarang mengaktifkan ponsel pada saat tertentu yang telah disepakati.
10. Anggota haruslah aktif di setiap kesempatan.
11. Peraturan lain akan diatur setelahnya.

Disepakati di Tulungagung,
    Dewan Galang
    Dewan Alumni 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar